PANDUAN PENANGANAN ISBN REVISI & DITOLAK

Panduan ini mengatur langkah perbaikan naskah apabila permohonan ISBN di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memerlukan penyesuaian atau tidak lolos verifikasi.

1. Perbedaan Status Evaluasi

  • Revisi (Pending): Terjadi akibat kendala minor/teknis (kesalahan ketik, sinkronisasi halaman, dokumen kurang lengkap). Penulis hanya perlu merevisi bagian terkait; penerbit mengunggah berkas pada tiket permohonan yang sama.
  • Ditolak (Rejected): Terjadi akibat pelanggaran regulasi fundamental (naskah belum dikonversi dari format laporan/skripsi mentah, atau jenis naskah dilarang ber-ISBN). Naskah wajib dirombak total dan diajukan ulang melalui permohonan baru.

2. Ketentuan Perbaikan Naskah

  • Ketebalan Halaman: Minimal 100 halaman teks isi untuk buku umum (di luar halaman romawi awal), atau minimal 10 halaman khusus buku anak/bergambar.
  • Konsistensi Anatomi:
    • Ejaan nama dan gelar penulis wajib identik di sampul (cover), halaman judul dalam, dan halaman hak cipta.
    • Halaman judul utama wajib mencantumkan nama kota dan tahun terbit.
    • Nomor halaman pada Daftar Isi harus sesuai presisi dengan isi buku.
  • Konversi KTI (Skripsi/Tesis/Disertasi):
    • Hapus sistematika kaku laporan (Bab I Pendahuluan, Rumusan Masalah, Metodologi, Tinjauan Pustaka). Ganti dengan judul bab tematik yang substantif.
    • Ubah gaya bahasa kaku menjadi gaya tutur ilmiah-populer.
    • Hapus tabel data mentah panjang, rumus uji statistik berlebih, dan lampiran instrumen kuesioner. Fokuskan pembahasan pada narasi hasil analisis.
  • Dokumen Administrasi: Surat Pernyataan Keaslian Karya (SPKK) wajib ditandatangani di atas meterai Rp12.000, dipindai (scan) tegak lurus, terbaca jelas, dan berformat PDF.

3. Linimasa & Kebijakan Penerbitan

  • Batas Waktu Perbaikan: Maksimal 7 hari kerja sejak notifikasi diterima agar antrean tiket pengajuan di Perpusnas tidak hangus/kedaluwarsa.
  • Verifikasi Ulang: Berkas perbaikan diproses kembali oleh sistem Perpusnas dalam waktu 5 hingga 7 hari kerja.
  • Larangan Publikasi Dini: Penulis dilarang membuka sistem Pre-Order komersial atau menetapkan jadwal peluncuran mutlak sebelum nomor ISBN dan barcode resmi diterbitkan oleh Perpusnas.

4. Kebijakan Biaya Administratif (Jika Berlaku)

  • Jika penolakan terjadi akibat kelalaian pemohon (misalnya naskah belum final tetapi sudah disubmit, atau mangkir dari batas waktu revisi), biaya administrasi yang telah dibayarkan (jika ada) tidak dapat ditarik kembali (non-refundable).
  • Pengajuan ulang setelah status pembatalan otomatis dapat dikenakan biaya administrasi baru sesuai kebijakan penerbit.
Scroll to Top